SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.
SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP. Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai wujud pengakuan terhadap keahlian yang dikuasainya.
Data Sertifikasi
Pengumuman Peserta Uji Kompetensi Periode Agustus/September 2024
Bersama ini kami sampaikan daftar nama peserta yang dapat mengikuti Uji Kompetensi LSP P1 Politeknik ATK Yogyakarta Prodi TPK, TPKP
Pengumuman Uji Kompetensi 2024
Pendaftaran Uji Kompetensi LSP P1 Politeknik ATK Tahun 2024 RESMI dibuka! Pada Uji Kompetensi Periode ini, terdapat 5 skema yang
LSP Politeknik ATK Mengikuti Workshop MUK Terbaru
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian mengadakan workshop penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK). Acara ini berlangsung
LSP Politeknik ATK Menyelenggarakan Uji Kompetensi Tahap II
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik ATK Yogyakarta baru saja menyelesaikan serangkaian kegiatan Uji Kompetensi Sertifikasi untuk Periode II yang berlangsung dari
Prosedur Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa
PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KOMPETENSI/ ASESMEN: (Mahasiswa) Peserta sertifikasi wajib hadir 30 menit sebelum uji kompetensi dimulai dengan membawa kartu
Mahasiswa Politeknik ATK Berhasil Peroleh Sertifikat Kompetensi 2023
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik ATK Yogyakarta baru saja menyelesaikan serangkaian kegiatan Uji Kompetensi Sertifikasi Periode I 20 Juni sampai dengan
Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi profesi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Pengawetan Kulit
Skema Sertifikasi pengawetan kulit mentah ini mengacu pada SKKNI nomor 147 tahun 2013 yang meliputi unit kompetensi, Melaksanakan Pengawetan Kulit Mentah dengan Metode Garam Basah, Metode Garam Tabur, pengeringan sinar matahari, Metode penyimpanan kulit awetan garam dan awettan kering dengan Sinar Matahari.
Pembuatan Pola
Skema sertifikasi Pembuatan Pola sepatu/ Alas Kaki mengacu SKKNI no 112 tahun 2016 yang meliputi unit kompetensi Memodifikasi Acuan Alas kaki, Membuat Pola Master Alas Kaki Secara Manual, Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Manual dan Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara Manual.
Cutting Material
Skema sertifikasi Pemotongan cutting untuk bahan kulit dan non kulit mengacu SKKNI no 112 tahun 2016 yang meliputi unit kompetensi Melakukan proses Cutting dengan cara Manual, dan melakukan proses cutting dengan mesin.
Perakitan Upper
Skema sertifikasi Perakitan atau Jahit upper Alas Kaki mengacu SKKNI no 112 tahun 2016 yang meliputi unit kompetensi Memodifikasi Acuan Alas kaki, Membuat Pola Master Alas Kaki Secara Manual, Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Manual dan Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara Manual.
Injection Moulding
Skema sertifikasi Pengoperasian mesin injcetion moulding mengacu SKKNI Nomor 90 Tahun 2014 yang meliputi unit kompetensi Mengoperasikan Mesin Mixer (pencampur), Mengoperasikan Mesin Injection Moulding dan Mengoperasikan Mesin Pengering.
Perkembangan Skema
Pengembangan skema sertifikasi melibatkan perencanaan, implementasi, dan evaluasi untuk memastikan bahwa lembaga tersebut dapat memberikan sertifikasi yang berkualitas dan dapat diandalkan. LSP P1 Politeknik ATK secara progresif mengembangkan skema sertifikasi.
Proses Uji Kompetensi
Pendaftaran
Calon peserta mengajukan permohonan untuk mengikuti uji kompetensi dan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh LSP P1 Politeknik ATK dengan Melengkapi Form APL 01. Setelah itu dilakukan Verifikasi dengan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh calon peserta.
Pelaksanaan
Dalam proses pelaksanaan LSP akan menetukan jadwal yang akan dilaksanakan. Perserta akan mengikuti serangkaian tes atau evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang yang diuji. Tes ini dapat berupa tes tertulis, tes praktik, atau wawancara.
Pengumuman dan Sertifikasi
Setelah penilaian selesai, LSP akan mengumumkan hasil uji kompetensi kepada asesi. Hasilnya akhirnya asesi dinyatakan Kompeten dan belum kompeten. Jika asesi dinyatakan lulus maka LSP akan menerbitkan sertifikat yang menunjukkan bahwa asesi telah memenuhi standar kompetensi.