SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. 

SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP. Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai wujud pengakuan terhadap keahlian yang dikuasainya.

Data Sertifikasi

Peserta Tersertifikasi
0 +
Asesor Kompetensi
0 +
Skema Sertifikasi
0 +
Tempat Uji Kompetensi
0 +

Skema Sertifikasi

Skema sertifikasi profesi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

Pengawetan Kulit

Skema Sertifikasi pengawetan kulit mentah ini mengacu pada SKKNI nomor 147 tahun 2013 yang meliputi unit kompetensi, Melaksanakan Pengawetan Kulit Mentah dengan Metode Garam Basah, Metode Garam Tabur, pengeringan sinar matahari, Metode penyimpanan kulit awetan garam dan awettan kering dengan Sinar Matahari.

Pembuatan Pola

Skema sertifikasi Pembuatan Pola sepatu/ Alas Kaki mengacu SKKNI no 112 tahun 2016 yang meliputi unit kompetensi Memodifikasi Acuan Alas kaki, Membuat Pola Master Alas Kaki Secara Manual, Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Manual dan Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara Manual.

Cutting Material

Skema sertifikasi Pemotongan cutting untuk bahan kulit dan non kulit mengacu SKKNI no 112 tahun 2016 yang meliputi unit kompetensi Melakukan proses Cutting dengan cara Manual, dan melakukan proses cutting dengan mesin.

Perakitan Upper

Skema sertifikasi Perakitan atau Jahit upper Alas Kaki mengacu SKKNI no 112 tahun 2016 yang meliputi unit kompetensi Memodifikasi Acuan Alas kaki, Membuat Pola Master Alas Kaki Secara Manual, Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Manual dan Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara Manual.

Injection Moulding

Skema sertifikasi Pengoperasian mesin injcetion moulding mengacu SKKNI Nomor 90 Tahun 2014 yang meliputi unit kompetensi Mengoperasikan Mesin Mixer (pencampur), Mengoperasikan Mesin Injection Moulding dan Mengoperasikan Mesin Pengering.

Perkembangan Skema

Pengembangan skema sertifikasi melibatkan perencanaan, implementasi, dan evaluasi untuk memastikan bahwa lembaga tersebut dapat memberikan sertifikasi yang berkualitas dan dapat diandalkan. LSP P1 Politeknik ATK secara progresif mengembangkan skema sertifikasi.

Proses Uji Kompetensi

Pendaftaran

Calon peserta mengajukan permohonan untuk mengikuti uji kompetensi dan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh LSP P1 Politeknik ATK dengan Melengkapi Form APL 01. Setelah itu dilakukan Verifikasi dengan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh calon peserta.

Pelaksanaan

Dalam proses pelaksanaan LSP akan menetukan jadwal yang akan dilaksanakan. Perserta akan mengikuti serangkaian tes atau evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang yang diuji. Tes ini dapat berupa tes tertulis, tes praktik, atau wawancara.

Pengumuman dan Sertifikasi

Setelah penilaian selesai, LSP akan mengumumkan hasil uji kompetensi kepada asesi. Hasilnya akhirnya asesi dinyatakan Kompeten dan belum kompeten. Jika asesi dinyatakan lulus maka LSP akan menerbitkan sertifikat yang menunjukkan bahwa asesi telah memenuhi standar kompetensi.

Pendaftaran Uji Kompetensi 2024